Kupang,LikuraiOnline.id-Sekretaris Daerah (Sekda/ Provinsi NTT Kosmas D.Lana, SH.,M.Si didampingi Kepada Dinas Sosial, Drs Kanisius Mau,M.Si meletakkan batu pertama pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Provinsi NTT yang terletak di Jalan Jendral Soeharto, Kupang, Senin, 30 September 2024.
Pantauan wartawan saat tiba di lokasi pembangunan kantor Dinas Sosial Provinsi, Sekda NTT disambut dengan Natoni Adat dari tokoh masyarakat Fatukoa.
Usai diterima secara adat dilanjutkan dengan pengalungan selendang sebagai ungkapan selamat datang dari Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT.
Peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Provinsi NTT juga didoakan dan diberkati oleh Romo dan Ibu Pendeta.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT Drs Kanisius Mau,M.Si pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih berlimpah kepada Pemerintah Provinsi NTT dan DPRD NTT yang telah menyetujui pengalokasian anggaran untuk pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Provinsi NTT.
Ia mengatakan, pimpinan dan seluruh ASN yang mengabdi di dinas Sosial Provinsi NTT mengucapkan limpah terima kasih kepada Sekretaris Daerah yang telah meluangkan waktu untuk meletakkan batu pertama pembangunan gedung kantor dinas sosial provinsi NTT.
Ia menjelaskan, pembangunan kantor dinas sosial provinsi NTT sudah diusulkan pada tahun 2013 silam dan baru terjawab untuk dibangun pada tahun 2024. "Gedung kantor dinas sosial provinsi NTT akan dibangun tiga lantai,"katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Kosmas D Lana,SH.,M.Si pada kesempatan itu mengatakan, Pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Provinsi tentu menjawab kerinduan dari para aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi di Dinas Sosial Provinsi NTT dimana gedung kantor dinas sosial yang lama suda berusia 43 tahun akan dibangun gedung kantor baru.
Ia menambahkan, pembangunan gedung kantor dinas sosial tentu akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para ASN untuk melayani masyarakat.
"Poin penting dari pembangunan gedung ini adalah untuk memberikan kenyamanan bekerja bagi ASN lingkup dinas sosial untuk melayani masyarakat.
Dinas Sosial adalah salah satu instansi yang berhubungan langsung dengan urusan publik dan pelayanan kemasyarakatan,"kata Kosmas Lana.
Ia mengatakan, pembangunan gedung kantor Dinas Sosial NTT sudah di konsultasikan untuk dibahas dan ditetapkan bersama DPRD Provinsi NTT.
Tentang masa kerja dari pelaksana kata Kosmas Lana, jika dilihat dari waktu penandatanganan kontrak kurang lebih terjadi deviasi selama satu bulan dua Minggu.
"Saya minta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana melakukan SCM untuk membahas waktu pelaksanaan,"katanya (yuser)